" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > waris bagi tidak dasar hukum islam < / h3 > " , " isi " :[ " assalammualaikum , " , " saya ingin tanya bagaimana hukum jika waris tidak bagi sesuai hukum islam , lain bagi cara rata antara anak perempuan dan anak laki - laki yang belum sudah pakat oleh semua anak yang akan dapat waris . mohon jelas untuk hilang ragu kami , karena pada dasar saya tahu bahwa kita bagai umat islam harus pedoman pada al - quran ( masuk dalam hal bagi waris ) , tetapi ketika bagi harta waris , keluarga suami tidak ikut hukum waris dalam islam , padahal belum suami telah ingat kena hukum bagi ini agar sesuai dengan al - quran . terima kasih . " , " wassalammualaikum , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 8 february 2006 05 : 12  " , "  6 . 637 views  n " , " n " , " n " , " assalammualaikum , " , " saya ingin tanya bagaimana hukum jika waris tidak bagi sesuai hukum islam , lain bagi cara rata antara anak perempuan dan anak laki - laki yang belum sudah pakat oleh semua anak yang akan dapat waris . mohon jelas untuk hilang ragu kami , karena pada dasar saya tahu bahwa kita bagai umat islam harus pedoman pada al - quran ( masuk dalam hal bagi waris ) , tetapi ketika bagi harta waris , keluarga suami tidak ikut hukum waris dalam islam , padahal belum suami telah ingat kena hukum bagi ini agar sesuai dengan al - quran . terima kasih . " , " wassalammualaikum , " , " n " , " apa yang anda yakin memang benar , bahwa kita bagai muslim ikat pada hukum allah swt dalam banyak hal yang kait dengan masalah harta . salah satu dalam cara bagi waris . " , " tiap harta yang kita terima , nanti di hari kiamat akan tanya . tiap rupiah yang kita terima harus kita tanggung - jawab di hadap mahkamah tinggi . manakala ada rupiah saja yang kita milik itu nyata dapat dari cara - cara yang langgar tentu allah , maka pasti akan tahu juga . " , " di antara harta yang haram adalah harta waris yang kita dapat bukan dengan cara bagi waris yang telah tetap allah swt . kata harus orang anak wanita hanya dapat 1 / 2 dari yang dapat anak laki - laki , namun entah karena tidak tahu atau pura - pura tidak tahu , makan harta waris yang haram , maka harta yang bukan jatah itu harus tanggung - jawab di sisi allah swt . " , " sebab di dalam al - quran al - karim , langgar hukum waris memang ancam masuk neraka . bukan henti di situ saja , bahkan allah swt tegas bahwa laku akan kekal di dalam . " , " . " , " allah swt telah wajib umat islam untuk bagi waris sesuai dengan tunjuk . bagaimana yang telah allah syariat di dalam al - quran al - kariem itu adalah tentu - tentu dari allah . " , " di dalam al - quran surat an - nisa , telah allah swt jelas siapa saja yang hak dapat harta waris dan berapa besar hak masing - masing , lalu allah yang janji buat orang yang taat kepada atur hukum waris untuk masuk surga . tapi balik , buat mereka yang tidak kerja atur bagi waris itu , akan jeblos ke neraka dan kekal lama - lama . " , " ( qs . an - nisa ' : 13 - 14 ) " , " di ayat ini allah swt telah sebut bahwa bagi waris adalah bagi dari " , " , yaitu buah tetap yang bila langgar akan lahir dosa besar . bahkan di akhirat nanti akan ancam dengan siska api neraka . tidak seperti laku dosa lain , mereka yang tidak bagi waris bagaimana yang telah tetap allah swt tidak akan keluar lagi dari dalam , karena mereka telah pasti akan kekal lama di dalam neraka sambil terus terus siksa dengan siksa yang hina . " , " sungguh berat ancam yang allah swt telah tetap buat mereka yang tidak jalan hukum waris . cukup ayat ini jadi ingat buat mereka yang masih saja abai perintah allah . jangan sampai siksa itu timpa kepada kita semua . " , " karena itu wajar bila rasulullah saw mewanti - wanti kitasecara khusus untuk ajar ilmu bagi harta waris . karena ilmu bagi waris itu tengah dari semua cabang ilmu . lagi pula rasulullah saw kata bahwa ilmu waris ituyang pertama kali akan angkat dari muka bumi . " , " ( hr ibnu majah , ad - daruquthuny dan al - hakim ) . " , " hikmah kita ajar dan sosialisasi ilmu bagi waris adalah agar seluruh lapis umat islam tahu dan siap terap , bila mereka hadap soal waris . mengapa sekarang ini begitu banyak orang yang enggan bagi harta waris dengan hukum allah ? " , " jawab karena ilmu ini tidak pernah cara khusus sosialisasi di tengah khalayak . di tengah bagai ephoria simbol - simbol ke - islam , seperti pakai busana muslimah , marak diri bank - bank syariah , bagai aktifitas islam di instansi , kantor , kampus dan bahkan juga di televisi , sayang sekali tidak ada satu pun yang angkat tema bagi harta waris . " , " padahal ajar dan ajar ilmu ini justru sudah jadi wanti - wanti rasulullah saw . mengapa justru tidak ada yang angkat ? " , " sementara korban sudah seringkali kita lihat , di antaranyayang sedang anda hadap sekarang ini . nyata ada di antara ahli waris yang tolak bagi waris dengan hukum islam . sangat boleh jadi sebab sederhana , yaitu dia belum pernah kenal dengan hukum waris cara syariah . " , " mungkin hati baik , orang juga mungkin bukan orang jahat , tapi kalau dia belum pernah kenal dengan bagi dari syariah ini , tentu yang harus ikut salah adalah mereka yang tidak mau sosialisasi belum . " , " sekarang ini adalah sempat baik buat kita untuk sosialisasi kepada teman , saudara , lingkung dan handai taul . jangan tunggu ada yang mau tinggal dulu baru bingung panggil ustadz . tetapi ajar dan sosialisasi sejak dini dan jah jauh hari belum ada orang tua yang tinggal dunia . pasti selruh anggota keluarga kita sudah paham dan erti betul bagaimana hukum allah swt atas harta waris . " , " moga allah kah hidup kita , amien . "
